Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperuntukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
