Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan Prinsip Kawasan Industri yang dimiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dan dapat dipergunakan untuk memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini. (2) Izin Tetap Kawasan Industri yang telah memiliki oleh Perusahaan Kawasan Industri sebelum mulai berlakunya Keputusan PRESIDEN ini berlaku sebagai Izin Usaha Kawasan Industri berdasarkan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda