Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tentang lingkungan hidup dan Tata Tertib Kawasan Industri,
Koreksi Anda
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib mematuhi ketentuan-ketentuan tentang lingkungan hidup dan Tata Tertib Kawasan Industri,
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran