Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memenuhi semua ketentuan perizinan yang berlaku.
(2) Surat Pemberitahuan Persetujuan PRESIDEN bagi Perusahaan Industri yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing atau Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Perusahaan Industri dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri atau Surat Izin Usaha dari departemen teknis bagi Perusahaan Industri bukan dalam rangka Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, bagi perusahaan industri yang berada di dalam Kawasan Industri dinyatakan berlaku sebagai perizinan yang dipersyaratkan untuk melakukan kegiatan pembangunan dan kegiatan produksi.
Koreksi Anda
