Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Perusahaan Kawasan Industri yang dan telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri serta telah menyediakan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya dapat mengalihkan pengelolaan Kawasan Industri kepada Perusahaan Pengelola Kawasan Industri sesuai dengan ketentuan yang disepakati bersama.
Koreksi Anda
