Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Ketentuan tentang tata cara dan persyaratan pemberian Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Koreksi Anda
