Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjalankan kegiatan pengembangan Kawasan Industri, kepada Perusahaan Kawasan Industri yang sudah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan Induk atas tanah yang telah dikuasai dan dikembangkan.
(2) Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kapling.
(3) Dalam hal Hak Guna Bangunan Induk Kawasan Industri belum diterbitkan, Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan atas kapling yang diperolehnya.
(4) Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan Induk untuk Kawasan Industri dan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kapling diatur lebih lanjut oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Koreksi Anda
