Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Untuk melakukan kegiatan penjualan dan/atau penyewaan kapling dan/atau bangunan industri, yang sudah dibangunnya Peraturan Kawasan Industri wajib memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
Koreksi Anda
