Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib melakukan kegiatan:
a. penyediaan/penguasaan tanah;
b. penyusunan rencana tapak tanah;
c. rencana teknis kawasan;
d. penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
e. penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri;
f. pematangan tanah;
g. pemasaran kapling industri;
h. pembangunan serta pengadaan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan.
(2) Sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri harus memperoleh Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan:
a. bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, diberikan oleh Menteri;
b. bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri.
Koreksi Anda
