Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib melakukan kegiatan: a. penyediaan/penguasaan tanah; b. penyusunan rencana tapak tanah; c. rencana teknis kawasan; d. penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan; e. penyusunan Tata Tertib Kawasan Industri; f. pematangan tanah; g. pemasaran kapling industri; h. pembangunan serta pengadaan prasarana dan sarana penunjang termasuk pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. (2) Sebelum melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri harus memperoleh Persetujuan Prinsip, dengan ketentuan: a. bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya tidak berstatus Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri, diberikan oleh Menteri; b. bagi Perusahaan Kawasan Industri yang penanaman modalnya dilakukan dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970, diberikan oleh Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri.
Koreksi Anda