Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri wajib melakukan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
(2) Kegiatan pengembangan Kawasan Industri meliputi kegiatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 10.
(3) Kegiatan pengelolaan Kawasan Industri meliputi kegiatan pengoperasian dan/atau pemeliharaan prasarana dan sarana penunjang Kawasan Industri, termasuk kegiatan pelayanan jasa bagi Perusahaan industri di dalam Kawasan Industri.
Koreksi Anda
