Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Kawasan Industri berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perusahaan Kawasan Industri dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); b. Koperasi; c. Perusahaan Swasta Nasional; d. Perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing; e. Badan Usaha Patungan antar badan-badan usaha tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
Koreksi Anda