Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri. (2) Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan kapling industri dan/atau bangunan siap bangun/siap pakai, Menteri melakukan koordinasi dalam hal: a. Pengalokasian tanah, perencanaan dan penetapan syarat-syarat pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri, penyederhanaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan; b. Pengendalian dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.
Koreksi Anda