Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan pengaturan, pembinaan dan pengembangan Kawasan Industri berada pada Menteri.
(2) Dalam rangka memperlancar upaya untuk menyediakan kapling industri dan/atau bangunan siap bangun/siap pakai, Menteri melakukan koordinasi dalam hal:
a. Pengalokasian tanah, perencanaan dan penetapan syarat-syarat pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri, penyederhanaan prasarana dan sarana penunjang serta pemberian kemudahan yang diperlukan;
b. Pengendalian dan pengembangan Kawasan Peruntukan Industri.
Koreksi Anda
