Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1996 tentang KAWASAN INDUSTRI
Teks Saat Ini
Pembangunan Kawasan Industri bertujuan untuk:
a. mempercepat pertumbuhan industri di daerah;
b. memberikan kemudahan bagi kegiatan industri;
c. mendorong kegiatan industri untuk berlokasi di Kawasan Industri;
d. meningkatkan upaya pembangunan industri yang berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
