Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and thet Government of the Republic of Madagascar, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Antananarivo pada tanggal 24 Nopember 1992, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah
Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Madagascar yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.