Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1990 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1990 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL AGREEMENT ON THE USE OF INMARSAT SHIP EARTH STATION WITHIN THE TERRITORIAL SEA AND PORTS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1990 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ttd. MOERDIONO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1990 NOMOR 62
Koreksi Anda