Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1986/1987
Teks Saat Ini
(1) Pergeseran jumlah biaya dalam dan/atau antar kegiatan serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) sampai dengan ayat (11) Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
