Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1986 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1986 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1986/1987

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Sektor-Sub Sektor dari Anggaran Belanja Rutin Tahun Anggaran 1986/1987 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1986, diperinci ke dalam program dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B Keputusan PRESIDEN ini. (2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam kegiatan dan jenis pengeluaran menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1. sampai dengan Lampiran C.31. Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda