Pasal 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 1, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1
(1) Untuk kelancaran dan kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan dan jasa di lingkungan Departemen/Lembaga dibentuk Tim Pengendali Pengadaan;
(2) Khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA di bentuk satu Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang diketuai oleh Menteri Pertahanan Keamanan;
(3) Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan dan Jasa Pemerintah di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berkedudukan di Departemen Pertahanan Keamanan."
2. Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) angka 2 dan angka 3 sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 3
(1) 2.
Seorang pejabat eselon I di lingkungan Departemen sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dimungkinkan adanya tambahan seorang pejabat setingkat eselon I dari lingkungan Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA sebagai Wakil Ketua yang kedua merangkap anggota;
3. Beberapa pejabat eselon I dan II yang mewakili unsur-unsur lingkungan Departemen sebagai anggota, dan khusus untuk Departemen Pertahanan Keamanan dimungkinkan pula pejabat setingkat eselon I dan II dari Departemen Pertahanan Keamanan, Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan ketiga Angkatan serta POLRI sebagai Anggota."