Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 41 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JAMBI
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Jambi secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pandidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda
