Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 41 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Universitas Jambi secara fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pandidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda