Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Kawasan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal ...
www.bphn.go.id
Koreksi Anda
