Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus paling kurang 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Koreksi Anda
