Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara; Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun; merangkap Anggota Anggota ... www.bphn.go.id Anggota : 1. Bupati Batubara; 2. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara; 3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun; 4. Kepala Kantor Imigrasi Medan; 5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara; 7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara; 8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara; dan 9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.
Koreksi Anda