Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2012 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2012 tentang DEWAN KAWASAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sumatera Utara, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sumatera Utara;
Anggota Wakil Ketua : Bupati Simalungun;
merangkap Anggota Anggota ...
www.bphn.go.id
Anggota :
1. Bupati Batubara;
2. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Sumatera Utara;
3. Kepala Kantor Pertanahan Simalungun;
4. Kepala Kantor Imigrasi Medan;
5. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara;
7. Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara;
8. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Provinsi Sumatera Utara;
dan
9. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Simalungun.
Koreksi Anda
