Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya setiap tahun kepada PRESIDEN. (2) Panitia Pelaksana Propinsi berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya setiap tahun kepada Gubernur dan Panitia Nasional. (3) Panitia Pelaksana Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan kegiatannya setiap tahun kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi. (4) Laporan Panitia Nasional, Panitia Pelaksana Propinsi dan Kabupaten/Kota harus dipublikasikan sebagai wujud asas akuntabilitas publik.
Koreksi Anda