Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Teks Saat Ini
(1) Di daerah Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pelaksana kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi.
(2) Tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok sebagai berikut:
a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM;
b. Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah;
c. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia;
d. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan
e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
(3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana di Kabupaten/Kota terdiri dari unsur instansi pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
