Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Di daerah Kabupaten/Kota dibentuk Panitia Pelaksana kegiatan RANHAM Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota dan Panitia Pelaksana Propinsi. (2) Tugas Panitia Pelaksana RANHAM Kabupaten/Kota meliputi 5 (lima) program pokok sebagai berikut: a. Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM; b. Persiapan harmonisasi Peraturan Daerah; c. Diseminasi dan pendidikan Hak Asasi Manusia; d. Penerapan norma dan standar Hak Asasi Manusia; dan e. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (3) Susunan keanggotaan Panitia Pelaksana di Kabupaten/Kota terdiri dari unsur instansi pemerintah, para pakar dan unsur masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda