Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Teks Saat Ini
(1) Panitia Nasional membentuk Kelompok Kerja yang anggotanya terdiri dari unsur instansi pemerintah, lembaga nasional, serta para pakar dan unsur masyarakat.
(2) Susunan tugas dan fungsi Kelompok Kerja ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional.
(3) Untuk…
(3) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan Panitia Nasional dibentuk sebuah Sekretariat Panitia Nasional yang berkedudukan di Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
