Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA INDONESIA TAHUN 2004-2009
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia INDONESIA yang selanjutnya disebut RANHAM INDONESIA adalah untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia di INDONESIA dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
(2) MENETAPKAN RANHAM INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
(3) RANHAM INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan dalam suatu program 5 (lima) tahunan.
Pasal 2…
Koreksi Anda
