Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tunjangan Perekayasa dan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan Januari 2003.
Koreksi Anda