Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA DAN TEKNISI PENELITIAN DAN PEREKAYASAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekayasa diberikan Tunjangan Perekayasa setiap bulan. (2) Kepada … (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan diberikan Tunjangan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan setiap bulan.
Koreksi Anda