Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal III

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 88-2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Harian, dibebankan kepada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Pasal IV…
Koreksi Anda