Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

KEPPRES Nomor 40 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2002 tentang PERUBAHAN KEPPRES 88-2000 TENTANG KEADAAN DARURAT SIPIL DI PROPINSI MALUKU DAN PROPINSI MALUKU UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Mengubah ketentuan Pasal 2 Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2 (1) Penguasaan tertinggi keadaan darurat sipil untuk wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara dilakukan oleh PRESIDEN. (2) Selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat, dalam menjalankan kekuasaannya dibantu oleh Badan Pelaksana Harian dengan susunan keanggotaan sebagai berikut : Kepala : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 5. Jaksa Agung; 6. Panglima Tentara Nasional INDONESIA; 7. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 8. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Darat; 9. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Laut; 10. Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara; 11. Kepala Badan Intelijen Negara. Sekretaris... Sekretaris : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (3) Keanggotaan Badan Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat ditambah sesuai kebutuhan." 2. Menambah ketentuan Pasal 2A dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2A Badan Pelaksana Harian mempunyai tugas : a. pengkoordinasian instansi pemerintah yang terkait dengan penguasaan keadaan darurat sipil dalam rangka penyusunan dan penyiapan kebijakan dan program serta pelaksanaan dan pengendaliannya, berkaitan dengan penyelesaian konflik komunal secara komprehensif dan terpadu; b. pengkoordinasian dan pelaksanaan pemberian petunjuk atau perintah dari PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat kepada Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah disertai pertanggungjawaban Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah kepada PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat. c. penyampaian usulan kebijakan dan saran tindak yang diperlukan kepada PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat dalam rangka pengambilan keputusan maupun petunjuk yang diperlukan bagi terselenggaranya penyelesaian konflik komunal dengan cepat, lancar dan tertib; d. melaksanakan langkah-langkah yang lebih mengutamakan kegiatan pencegahan, penangkalan dan penghentian kekerasan, baik kekerasan bersenjata, kekerasan fisik dan psikis atau lainnya maupun dalam bentuk tindakan polisional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka penegakan hukum dan keadilan; e. pemberian asistensi untuk membantu Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah dalam melaksanakan tugasnya; f. pemberian pertimbangan dan saran kepada PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat yang menyangkut pemberlakuan keadaan darurat sipil baik berupa penghapusan atau pencabutan seluruh atau sebagian wilayah darurat sipil, mempertahankan dan MENETAPKAN keadaan darurat sipil atau meningkatkannya sebagai darurat militer atau darurat perang; g. pengendalian... g. pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan dari segenap kebijakan, program dan kegiatan dari seluruh instansi pemerintah yang terkait dalam rangka penyelesaian konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara; h. penyampaian laporan oleh Kepala Badan Pelaksana Harian baik secara rutin maupun insidental kepada PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat, disertai dengan pertimbangan dan saran." 3. Menambah ketentuan Pasal 2B Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut : "Pasal 2B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Badan Pelaksana Harian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penyusunan dan penyiapan konsep kebijakan, program dan kegiatan yang berkaitan dengan upaya dan langkah-langkah komprehensif dan terpadu dalam rangka penyelesaian konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara; b. penyelenggaraan hubungan kerja, koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah yang terkait dan segenap jajaran pemerintahan atau lembaga non pemerintah dan segenap komponen masyarakat; c. penyelenggaraan rapat-rapat koordinasi, baik secara rutin maupun sesuai dengan kebutuhan dan masalah yang dihadapi, termasuk keterpaduan dan sinkronisasi serta kegiatan pengendalian dan pengawasannya; d. pengkoordinasian dalam rangka pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Badan Pelaksana Harian yang menyangkut suatu masalah kepada instansi pemerintah yang terkait guna mencari solusi pemecahannya; e. penyelenggaraan pertemuan atau dialog secara rutin dengan para pejabat terkait, para ahli dan tokoh masyarakat serta tokoh agama dengan pendekatan persuasif dalam rangka kebersamaan untuk menyelesaikan seluruh permasalahan di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara; f. pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan Badan Pelaksana Harian serta MENETAPKAN strategi dan langkah lebih lanjut mengenai masalah konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara sesuai kebijakan yang ditetapkan; g. pengembangan... g. pengembangan sistem informasi dan pembentukan opini publik disertai dengan upaya persebaran informasi secara meluas kepada masyarakat melalui pengerahan media massa tentang penyelesaian konflik komunal di Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara; h. penerimaan laporan tentang berbagai perkembangan masalah Maluku dan Maluku Utara sebagai bahan penyiapan laporan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Kepala Badan Pelaksana Harian kepada PRESIDEN selaku Penguasa Darurat Sipil Pusat, disertai dengan pertimbangan dan saran." 4. Menambah ketentuan Pasal 2C dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2C Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Badan Pelaksana Harian dapat membentuk Kelompok Ahli yang terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan." 5. Menambah ketentuan Pasal 2D dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2D (1) Sekretariat Badan Pelaksana Harian secara fungsional berkedudukan dan dilaksanakan oleh Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (2) Sekretariat Badan Pelaksana Harian membantu Pimpinan dengan melaksanakan kegiatan kesekretariatan baik administrasi umum maupun hal-hal yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas." 6. Menambah ketentuan Pasal 2E dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 2E (1) Untuk mendukung kelancaran tugas Sekretaris Badan Pelaksana Harian, dengan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Sekretaris Balakhar dapat dibentuk Tim Asistensi. (2) Susunan keanggotaan Tim Asistensi terdiri dari unsur-unsur instansi terkait." 7. Mengubah ketentuan Pasal 3 Keputusan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2000 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3... "Pasal 3 (1) Penguasaan keadaan darurat sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku dan Propinsi Maluku Utara, sesuai dengan daerahnya masing-masing dilakukan oleh Gubernur Maluku atau Gubernur Maluku Utara, dengan dibantu oleh : a. Panglima Daerah Militer Patimura; b. Kepala Kepolisian Daerah Maluku; c. Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku. (2) Dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas Penguasa Darurat Sipil di wilayah-wilayah Propinsi Maluku, Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah membentuk Komando Operasi Pemulihan Keamanan. (3) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komando Operasi Pemulihan Keamanan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Maluku selaku Penguasa Darurat Sipil Daerah." Pasal II Tata kerja dan mekanisme kegiatan Badan Pelaksana Harian ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Kepala Badan Pelaksana Harian.
Koreksi Anda