Koreksi Pasal I
KEPPRES Nomor 40 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN KEPPRES 8-1999 TENTANG LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Administrasi Negara sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 terdapat perubahan huruf b dan penambahan huruf k, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAN menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan penyusunan kebijaksanaan nasional di bidang pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya manusianya;
b. penetapan kebijaksanaan teknis di bidang administrasi negara sesuai dengan kebijaksanaan umum yang ditetapkan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN;
d. pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka meningkatkan
pembangunan nasional;
e. pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur negara;
f. pengkajian kebijaksanaan dan pengembangan manajemen kebi-jaksanaan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara;
g. penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomatisasi administrasi negara;
h. pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur serta staf dan pimpinan administrasi nasional;
i. pengelolaan sumber daya LAN bagi terlaksananya tugas LAN secara berdaya guna dan berhasil guna;
j. pelayanan informasi kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas LAN;
k. pelayanan administrasi umum dalam menunjang kegiatan internal maupun kerja sama kelembagaan dalam negeri dan luar negeri."
2. Ketentuan Pasal 4 terdapat penambahan huruf b, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
Susunan organisasi LAN terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Kajian Kinerja Kelembagaan dan Sumber Daya Aparatur;
d. Deputi Bidang Kajian Manajemen Kebijaksanaan dan Pelayanan;
e. Deputi Bidang Penelitian dan Pengembangan Administrasi Pembangunan dan Otomatisasi Administrasi Negara;
f. Deputi Bidang Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur;
g. Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Staf dan Pimpinan Adminsitrasi Nasional."
3. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 5A, 5B, dan 5C, yang berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 5A
Sekretariat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pembinaan dan pelayanan administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Koreksi Anda
