Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan Dewan dibebankan kepada anggaran belanja Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Koreksi Anda
