Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Teks Saat Ini
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan, Ketua Pelaksana Harian dapat membentuk Sekretariat Dewan di lingkungan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi/Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
Koreksi Anda
