Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari: Ketua : 1. PRESIDEN; Wakil Ketua/ Ketua Pelaksana Harian: 2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi; Anggota : 3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN; 4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 5. Menteri Pertahanan Keamanan; 6. Menteri Perhubungan; 7. Menteri Keuangan; 8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS; 9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri; 10.Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri; 11.Ketua ... 11.Ketua Kamar Dagang Industri; Sekretaris Dewan (merangkap anggota) Sekretaris I : 12.Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi; Sekretaris II : 13.Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi. (2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda