Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Dewan terdiri dari:
Ketua :
1. PRESIDEN;
Wakil Ketua/ Ketua Pelaksana Harian:
2. Menteri Negara Riset dan Teknologi/Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Anggota :
3. Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN;
4. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
5. Menteri Pertahanan Keamanan;
6. Menteri Perhubungan;
7. Menteri Keuangan;
8. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala BAPPENAS;
9. Komisaris Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
10.Direktur Utama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pakarya Industri;
11.Ketua ...
11.Ketua Kamar Dagang Industri;
Sekretaris Dewan (merangkap anggota) Sekretaris I :
12.Asisten Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Sekretaris II :
13.Deputi Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
(2) Dewan dapat membentuk kelompok kerja dan mengundang pihak lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
