Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1999 tentang DEWAN PEMBINA INDUSTRI STRATEGIS
Teks Saat Ini
Dewan bertugas membantu PRESIDEN dalam rangka penetapan kebijakan pembinaan dan pengembangan jangka panjang industri-industri yang bersifat strategis, melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif serta penyelarasan kebijakan antar departemen teknis dan lembaga pemerintah lainnya, dalam rangka mendukung perkembangan industri strategis.
Koreksi Anda
