Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Badan. (2) Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan. (3) Sekretaris Pembina Bimas diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan atas usul Kepala Kantor Wilayah Departemen Pertanian.
Koreksi Anda