Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan eselon bagi Sekretaris Pengendali Bimas, Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas, Sekretaris Pembina Bimas dan Sekretaris Pelaksana Bimas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda