Koreksi Pasal 27
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua Satuan Penggerak Bimas Desa wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
(2) Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan pelaksana.
(3) Ketua Satuan Pelaksana wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Satuan Pembina.
(4) Ketua Satuan Pembina wajib menyampaikan laporan berkala dan/atau
sewaktu-waktu mengenai pelaksanaan program Bimas, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah yang disertai hambatan atau masalah yang dihadapi kepada Ketua Badan.
Koreksi Anda
