Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pembina/Satuan Pelaksana mengadakan rapat-rapat pleno sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kehadiran Anggota Satuan Pembina/Satuan Pelaksana dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada dasarnya tidak dapat diwakilkan, dan apabila karena sesuatu hal berhalangan hadir, maka harus menunjuk Pejabat lain yang mewakili dengan mandat penuh.
Koreksi Anda