Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Satuan Penggerak Bimas Kecamatan adalah sebagai berikut : a. Ketua: Camat; b. Sekretaris merangkap Anggota: Pejabat Pertanian di Tingkat Kecamatan; c. Anggota: Pimpinan instansi terkait dan Catur Sarana serta KTNA tingkat Kecamatan. (2) ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas dan tata kerja Satuan Penggerak Bimas Kecamatan diatur oleh Ketua Satuan Pelaksana atas usul Ketua Satuan Penggerak Bimas Kecamatan.
Koreksi Anda