Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pembina Bimas propinsi daerah Tingkat I, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut Satuan Pembina, diketuai oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (2) Satuan Pembina mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penyelenggaraan program Bimas di Daerah Tingkat I, baik Program Bimas Nasional maupun Program Bimas Wilayah. (3) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Satuan Pembina bertanggung jawab kepada Ketua Badan.
Koreksi Anda