Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan program Bimas, di daerah dibentuk : a. Satuan Pembina Bimas Propinsi daerah Tingkat I; b. Satuan Pelaksana Bimas Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II; c. Satuan Penggerak Bimas Kecamatan; d. Satuan Penggerak Bimas Desa.
Koreksi Anda