Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris Pengendali Bimas dibantu oleh Tim Teknis yang terdiri dari pejabat-pejabat dari instansi terkait dan KTNA Nasional. (2) Tim Teknis mempunyai tugas melakukan identifikasi, pengkajian dan perumusan langkah-langkah operasional penyelenggaraan program Bimas. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, rincian tugas, dan tata kerja Tim Teknis ditetapkan oleh Ketua Badan atas usul Sekretaris Pengendali Bimas.
Koreksi Anda