Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Pengendali Bimas terdiri dari : a. Biro Tata Usaha; b. Biro Program Intensifikasi; c. Biro Sarana Produksi dan Permodalan; d. Biro Bimbingan Intensifikasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas dan tata kerja Sekretariat Pengendali Bimas diatur oleh Menteri Pertanian selaku Ketua Badan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda