Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Pengendali Bimas menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi perumusan program; b. koordinasi perencanaan dan pengendalian sarana produksi dan permodalan; c. koordinasi pelaksanaan dan pengendalian bimbingan intensifikasi; d. memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Sekretariat Pengendali Bimas.
Koreksi Anda