Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1997 tentang BADAN PENGENDALI BIMBINGAN MASSAL
Teks Saat Ini
Sekretariat Pengendali Bimas mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan.
Koreksi Anda
