Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) berupa: a. surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; b. surat keterangan bertempat tinggal yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan. (2) Surat bukti diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum jadwal waktu pemeriksaan surat bukti diri Anggota Tambahan MPR.
Koreksi Anda