Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN atas prakarsanya dapat MENETAPKAN calon lain di luar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk diangkat sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan. (2) Calon yang telah ditetapkan sebagai Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera mengurus dan menyelesaikan kelengkapan administrasi surat bukti diri kepada Lembaga Pemilihan Umum dan instansi terkait.
Koreksi Anda