Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Anggota Tambahan MPR Utusan Golongan-golongan diajukan secara tertulis oleh Pimpinan Pusat Organisasi Golongan-golongan kepada PRESIDEN. (2) Organisasi Golongan-golongan yang mengajukan calon Anggota Tambahan MPR harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas yang dicantumkan dalam anggaran dasar dan mengamalkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. mempunyai potensi dalam kehidupan kemasyarakatan dan atau kenegaraan yang secara representatif aspirasinya perlu ditampung dalam MPR; c. mempunyai peranan aktif dalam Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila; d. ditentukan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda