Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 40 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1996 tentang TATA CARA PENGAJUAN CALON ANGGOTA TAMBAHAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT UTUSAN GOLONGAN KARYA, ABRI, DAN UTUSAN GOLONGAN SERTA CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DARI GOLONGAN KARYA ANGKATAN BERSENJATA RI
Teks Saat Ini
(1) Setiap calon yang namanya tercantum dalam daftar calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (3) harus dilengkapi surat keterangan dan surat pernyataan mengenai diri calon.
(2) Surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Surat pernyataan kesediaan dan persetujuan calon, dibuat oleh calon sendiri, dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang;
b. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf f, dibuat oleh pejabat ABRI yang berwenang;
c. Surat pernyataan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang;
d. Surat pernyataan "tidak terlibat" atau "pernah terlibat tetapi telah mendapat amnesti atau abolisi" dalam pemberontakan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang;
e. Daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan, dibuat oleh calon sendiri dan diketahui oleh pejabat ABRI yang berwenang;
f. Surat keterangan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g, dibuat oleh doktor umum Pemerintah atau dokter ahli penyakit jiwa.
(3) Bentuk, isi dan hal-hal lain mengenai surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
